Selasa, 05 Juli 2011

Otonomi dan Pembangunan Daerah


Demokrasi Lokal dalam Pemilihan Kepala Daerah Langsung di Indonesia
Tugas Mata Kuliah Otonomi dan Pembangunan Daerah yang berkaitan dengan aspek Ideologi, Politik, Ekonomi, Sosial, Budaya, Pertahanan, Keamanan, Nasional  (IPOLEKSOSBUDHANKAMNAS), dan hubungannya dengan otonomi pembangunan daerah. Pada tulisan makalah ini saya memilih aspek Politik sebagai tema yang akan saya bahas, dan didukung dengan tulisan Drs.Deden Faturrohman, MA yang berjudul Demokrasi Lokal dalam Pemilihan Kepala Daerah Langsung di Indonesia sebagai bahan untuk menjelaskan kaitan antara aspek politik dengan otonomi daerah yang ada di Indonesia. Tulisan dari Drs.Deden Faturrohman, MA tersebut bermaksud ingin mendeskripsikan demokrasi dalam tataran lokal pada ranah ideografis Indonesia dengan memfokuskan diri pada fenomena pemilihan kepala daerah secara langsung. Yang didalamnya akan  dikemukakan hal-hal yang berkaitan dengan demokasi lokal, asas desentralisasi, kebijakan publik, pemilu kepala daerah langsung, dan partisipasi politik di Indonesia. Lima hal yang menjadi kajiannya dalam artikel tersebut akan saya coba deskripsikan dengan kerangka berfikir dan sistematika redaksi kata saya.
Intisari dari Tulisan  Drs.Deden Faturrohman, MA
Ø  Demokrasi Lokal
Membangun demokrasi pada dasarnya adalah membangun sebuah perilaku dan moral yang menjunjung tinggi asas persamaan dan penghormatan terhadap hak asasi manusia. Membangun demokrasi tidak bisa disamakan dengan melakukan reformasi perundang-undangan, reformasi kelembagaan bahkan reformasi partai politik ataupun reformasi tentang tata cara bagaimana idealnya para pejabat publik dipilih. Dalam demokrasi, reformasi kelembagaan memang penting, tetapi bukan yang utama. Hemat saya, yang amat  krusial adalah bagaimana melatih dan mendidik bangsa ini secara perilaku, moral dan mental agar bisa berpolitik, berhukum, bermasyarakat sesuai dengan kerangka yang digunakannya disain kelembagaaan yang dianut oleh suatu negara, berbanding lurus dengan demokrasi yang dibangunnya. Demokrasi sebagai aspek penting berkaitan dengan pemerintahan dengan hirarkhi kekuasaan yang terdapat dalam suatu sistem politik negara. Artinya, akan terdapat sistem politik nasional yang didalamnya terdapat sub sistem politik daerah dalam bingkai sistem negara yang dianutnya. Pemilahan demokrasi lokal ini bukan berarti terdapat determinasi wilayah pemberlakuan demokrasi atau bahkan terdapat perbedaan demokrasi dari induknya. Dalam tulisan ini demokrasi lokal ditujukan sebagai bagian utuh dari demokrasi di Indonesia dalam pelaksanaan rekrutmen elit politik di pemerintahan daerah. Konsep demokrasi yang awalnya dipahami sebagai demokrasi universal, telah mengalami perluasan makna dan penerapan, demokrasi tersebut telah masuk ke ranah yang lebih spesifik lagi cakupannya yakni demokrasi lokal artinya demokrasi telah menjadi bagian penting dalam kehidupan suatu daerah dan masyarakatnya. Demokrasi lokal dekat hubungannya dengan pemerintahan daerah, penerapan demokrasi lokal ini membuka kesempatan bagi pemerintah daerah untuk lebih dekat dengan elemen rakyatnya, begitu juga sebaliknya rakyat daerah memiliki kesempatan berpartisipasi dalam pemilihan kepala daerah, dan ikut mengawasi jalannya roda pemerintah daerahnya demi kemajuan daerahnya sendiri.
           Dari sisi kedaulatan rakyat daerah, demokrasi lokal dibangun untuk memberikan porsi yang seharusnya diperoleh rakyat lokal dalam pemberian legitimasi pada elit eksekutifnya. Selama ini rakyat daerah memberikan kedaulatan hanya pada legislatif daerah saja--melalui pemilu legislatif. Maka merujuk pada konsep trias politica-nya Montesquieu4 pemisahan kekuasaan atas tiga lembaga negara untuk konteks pemerintahan daerah terletak pada lembaga eksekutif dan legislatif daerah, sedangkan dalam kerangka yudikatif menginduk pada kelembagan pusat. Hal ini terkait dengan pola hubungan pemerintahan pusat daerah dalam asas desentralisasi. Kedaulatan rakyat dalam kerangka sistem pemerintahan dapat dibagi kedalam hirarkhi demokrasi nasional dan lokal dari tata cara rekrutmen politiknya.

Ø  ASAS DESENTRALISASI
Desentralisasi adalah salah satu mekanisme untuk mendekatkan pemerintah dengan rakyatnya dan merupakan alat untuk memberikan pelayanan publik yang lebih baik dan menciptakan proses pengambilan keputusan publik yang lebih demokratis, namun pelaksanaannya ternyata menghadapi banyak kesulitan. Otonomi daerah dan desentralisasi yang kurang persiapan memadai mendorong timbulnya kebijakan daerah yang berorientasi sesaat, kedaerahan. Desentralisasi menurut UU 32 nomor 2004 adalah penyerahan wewenang pemerintah oleh Pemerintah kepada daerah otonom untuk mengatur dan mengurus urusan pemerintahan dalam sistem Negara Kesatuan Republik Indonesia. Adanya hubungan antara pemerintah dan daerah dalam tulisan sebelumnya disebutkan memiliki dua bentuk yaitu Devolusi dan Dekonsentrasi. Devolusi diartikan pada titik berat pada aspek sistem politik dan pembagian kewenangan di bidang hukum yang dilaksanakan oleh daerah namun atas nama pemerintah pusat. Dekonsentrasi berupa pergeseran volume dan intensitas pekerjaan dari pemerintah pusat kepada perwakilannya yang ada di daerah, dengan melaksanakan layanan administrasi dan manajemen di tingkat daerah demi kemajuan sektor pembangunan daerah tersebut.
Ø  KEBIJAKAN PUBLIK
Tahun 2004 merupakan pelaksanaan pertama kali pemilihan kepala daerah dan wakil daerah, pilkada adalah produk politik pemerintahan pusat yang merupakan bentuk kebijakan publik, pilkada berhubungan dengan aspek perundang-undangan, beberapa undang-undang yang mengatur pelaksanaan pemilihan umum khususnya pemilihan kepala daerah yakni undang-undang No.12 tahun 2003, dan undang-undang No.32 tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah. Sebelum disahkan menjadi Undang-undang formal, diperlukan rumusan yang jelas dan sistematis dan harus melewati tahapan-tahapan formal kebijakan yang berlaku, selanjutnya ditetapkan dan dimuat dalam lembaran resmi Negara agar sah secara hukum untuk dapat diterapkan secara nyata.
Menurut Penulis artikel tersebut, ia berpendapat bahwa dalam pembuatan undang-undang No.32 tahun 2004 terlihat adanya ketergesaan saat pembahasan sehingga hasilnya banyak dipertanyakan oleh berbagai pihak, pendapat tersebut berdasar karena saat pembuatan rancangan undang-undang kurang melibatkan komponen masyarakat bahkan terlihat adanya ketertutupan dari pihak yang membuat dan merancang undang-undang tersebut. Pihak DPR sebagai pembuat dan perancang undang-undang tersebut membentuk panitia khusus dan juga membentuk panitia kerja. Kedua panitia ini tugasnya untuk membahas dua rancangan undangg-undang (RUU) perubahan UU No.22 tahun 1999 dan UU No.25 tahun 2009, dan pada bulan September 2004 kedua RUU tersebut disetujui olej DPR dan sebulan berikutnya Oktober 2004 oleh Presiden RI. Memang dalam pembuatan kebijakan publik itu tidak ditemukan penyimpangan prosedur dalam tahapan internalnya, namun ada warna demokratis dalam pembuatan kebijakan dan kelemahannya terletak pada masa waktu pembuatan kebijakan publik yang begitu cepat. Seharusnya ketika membuat suatu rancangan undang-undang melibatkan stake holder termasuk masyarakat. Namun pada kenyataannya seringkali kelompok-kelompok masyarakat yang berkepentingan dengan kebijakan RUU tersebut kesulitan dalam mendapatkan akses informasi. Selain itu juga peran serta dari Dewan Perwakilan Daerah dalam pembuatan RUU tersebut tidak begitu terlihat, padahal kebijkan publik tersebut menyangkut salah satu kewenanggannya.  Dapat diartikan bahwa di DPR ada kecenderungan untuk melahirkan banyak UU dari RUU dengan jumlah yang sebanyak-banyaknya dalam sisa masa kerja DPR pada waktu itu, yakni periode 1999-2004.
Ø  PILKADA LANGSUNG
            Pemilihan kepala daerah secara langsung yang diikuti oleh masyarakat pemilik hak pilih merupakan penerapan UU No.32 tahun 2004 tentang pemerintahan daerah, pertama kali diadakan tahun 2005 dibeberapa wilayah Indonesia, dimaknai sebagai tonggak demokrasi lokal di Indonesia karena masyarakat daerah diberikan kesempatan untuk belajar berdemokrasi dan ikut secara langsung dalam menentukan pilihan kepala daerahnya. Pilkada ini memperlihatkan perkembangan dari demokrasi di Indonesia, demokrasi yang semakin mendekatkan pemerintah dengan rakyat yang dipimpinnya. Suatu kemajuan bagi kehidupan demokrasi dan perpolitikan bangsa Indonesia, namun demikian tidak dapat dilupakan masih ada berbagai hal yang harus diperhatikan secara serius dalam pelaksanaannya.
               Keunggulan pilkada secara langsung yaitu  memberikan kesempatan bagi masyarakat untuk ikut terlibat dalam pesta demokrasi, pemimpin kepala daerah yang terpilih merupakan hasil dukungan dari mayoritas masyarakat lokal, tidak pada pemilu sebelumnya pemimpin kepala daerah ditentukan oleh pemerintah pusat dan diwakilkan oleh DPRD. Dalam pelaksanaan pilkada fenomena yang muncul adalah terjadinya politik uang saat masa kampanye calon pemimpin kepala daerah beserta pasangannya, hal ini sering terjadi untuk menarik simpati dan perhatian dari masyarakat lokal, namun politik uang yang terjadi tidak menjamin suatu calon pemimpin kepala daerah akan pasti terpilih karena masyarakat pun saat ini tidak terlalu mudah untuk berpindah pilihan walaupun sudah diiming-imingi uang, masyarakat Indonesia saat ini juga sedang belajar untuk obyektif dalam pemilihan kepala daerah.
Ø  PARTISIPASI POLITIK
             Untuk kelancaran pelaksanaan Pilkada langsung membutuhkan partisipasi politik dari masyarakat, karena sebagai respon atas pentingnya rekrutmen politik elit daerah. Keterlibatan secara sukarela dalam pilkada merupakan indikator positif atau negatifnya rakyat daerah sebagai warga yang mempunyai hak politik sebagai voter. Agar rakyat daerah dapat secara aktif terlibat dalam pilkada diberikan pendidikan politik dan mengetahui arti demokrasi. Bentuk partisipasi politik rakyat daerah dalam pilkada langsung yakni sebagai orang/kelompok yang apolitis, pengamat, dan partisipan. Di Indonesia,prosentase rakyat yang apolitis masih di bawah 30 % rata-rata. Sementara bentuk pengamat merupakan porsi yang paling banyak, yaitu mereka yang melakukan pengaruh dalam proses politik sebatas sebagai anggota organsisasi, hadir dalam kampanye, dan voter. Sementara dalam bentuk partisipan, diantaranya rakyat terlibat sebagai aktivis partai, dan kelompok kepentingan. Sebagai aktivis, pertisipasi politik rakyat sudah mengarah pada derajat menduduki jabatan-jabatan organisasi/ politik.
            Kehadiran partai politik sebagai penyandang fungsi sosialisasi, pendidikan, partisipasi dan rekrutmen politik merupakan media yang sangat efektif dalam memicu partisipasi politik rakyat daerah. Media yang secara aktif ikut menjadi partisipan pilkada langsung, baik itu dalam pemilihan Bupati/walikota/anggota DPRD. Disamping itu, peran KPUD dalam sosialisasi tahapan pilkada langsung juga berpengaruh pada tingkat partisipasi politik dalam pilkada langsung ini. Apabila pendidikan politik dari berbagai agen dalam pilkada dilakukan dengan baik maka akan berdampak pada kontribusi partisipasi politik yang baik pula. Peran partai politik yang melakukan penjaringan calon pasangan dengan obyektif dan sesuai dengan kebutuhan rakyat dalam menentukan pimpinan politik daerah, akan menarik minat rakyat daerah untuk berperan serta. 
Analisis Penulis
Ø   Demokrasi Lokal
Apa yang disajikan oleh  Drs.Deden Faturrohman, MA pada artikel sebelumnya, mengingatkan suatu pengalaman empirik dari saya pribadi sebagai mahasiswa sekaligus masyarakat yang berasal dari daerah. Pelaksanaan demokrasi lokal di tiap daerah memiliki karakteristik masing-masing sesuai dengan kondisi kehidupan masyarakat setempat yang berhubungan dengan aspek sosial kemasyarakatan, budaya setempat, watak masyarakatnya. Dampak Positif dan Negatif Desentralisasi, dampak positifnya adalah melibatkan peran serta dari masyarakat daerah, dan membuka kesempatan bagi masyarakat daerah dalam memilih kepala daerah yang diinginkan, selanjutnya kekhasan dan karakteristik member warna tersendiri dalam menghidupkan pembangunan di segala aspek tiap daerah. Demokrasi lokal tersebut dapat saya contohkan seperti dapat dilihat diantaranya dari model demokrasi di Jawa Timur, Sumatera Barat, Sulawesi Selatan, dan Bali. Saya menjadikan empat provinsi itu sebagai sampel daerah dalam penjelasan hal demokrasi lokal dan selanjutnya berusaha merumuskan model demokrasinya. Rumusan ini dilakukan dengan memahami secara seksama tiga subpilar, yaitu nilai-nilai budaya politik lokal, perilaku aktor, dan kelembagaan di keempat daerah tersebut. Di keempat daerah tersebut dalam proses demokratisasi. Hasil studi ini menunjukkan bahwa perkembangan demokrasi di keempat daerah tersebut secara umum cukup prospektif. Meskipun demikian, tidak semua daerah demokrasi lokalnya ditopang ketiga subpilar tersebut, dan berdampak negatif pada pelaksanaan demokrasi lokal yang tidak maksimal. Di Jawa Timur, misalnya, relatif memiliki nilai-nilai budaya lokal yang kompatibel dengan dan peran aktor yang mendorong demokrasi meskipun kelembagaan lokalnya kurang berfungsi. Sumatera Barat termasuk daerah yang kaya akan nilai-nilai budaya lokal yang kompatibel dengan demokrasi, tapi aktor dan kelembagaannya kurang menunjang. Sedangkan Sulawesi Selatan dan Bali yang memiliki kemiripan dalam hal warisan sistem monarki relatif memiliki kelembagaan daerah yang bisa diandalkan untuk menopang demokrasi meskipun nilai-nilai budaya dan aktomya kurang mendukung. Karakteristik dan kekhasan demokrasi lokal inilah yang harus dirawat bersama, karena menjadi sebuah kekayaan bangsa kita.
Ø   Desentralisasi
Dengan adanya desentralisasi ini, suatu daerah dapat mengelola dan melaksanakan suatu kebijakan sesuai dengan kondisi daerahnya, dan daerah tersebut lebih mengetahui kebutuhan masyarakatnya, seperti kebutuhan pendidikan, layanan kesehatan, pariwisata daerah. Dalam pelaksanaan desentralisasi tersebut yang harus diperhitungkan dan menjadi perhatian adalah menuntut adanya efektivitas dan efisiensi biaya dan fasilitas untuk politik, administratif, personil, keseimbangan operasional publik. Pelayanan administrasi pembangunan bagi masyarakat di daerah membutuhkan tenaga mampu, memiliki dedikasi dan professional serta bertanggung jawab dan mempertimbangkan kepentingan nasional atau daerah secara seimbang. Dampak Positif dan Negatif Desentralisasi ;  Dari segi ekonomi banyak sekali keuntungan dari penerapan sistem desentralisasi ini dimana pemerintahan daerah akan mudah untuk mengelola sumber daya alam yang dimilikinya, dengan demikian apabila sumber daya alam yang dimiliki telah dikelola secara maksimal maka pendapatan daerah dan pendapatan masyarakat akan meningkat, namun berdampak negatif pada pengelolaan keuangan dan pendapatan daerah yang dapat diselewangkan, ditambah lagi pengawasan dari setiap pihak yang ada di daerah sangat rendah, hal ini semakin menyuburkan penyelewangan dana daerah semakin meningkat.
Dari Segi Sosial Budaya, dengan diadakannya desentralisasi, akan memperkuat ikatan sosial budaya pada suatu daerah. Karena dengan diterapkannya sistem desentralisasi ini pemerintahan daerah akan dengan mudah untuk mengembangkan kebudayaan yang dimiliki oleh daerah tersebut, Sedangkan dampak negatif dari desentralisasi pada segi sosial budaya adalah masing- masing daerah berlomba-lomba untuk menonjolkan kebudayaannya masing-masing. Sehingga, secara tidak langsung ikut melunturkan kesatuan yang dimiliki oleh bangsa Indonesia itu sendiri. Dari Segi Keamanan dan Politik, dengan diadakannya desentralisasi merupakan suatu upaya untuk mempertahankan kesatuan Negara Indonesia, karena dengan diterapkannya kebijaksanaan ini dapat meredam daerah-daerah yang ingin memisahkan diri dengan NKRI, terutama dari daerah yang merasa kurang puas dengan sistem atau apa saja yang menyangkut NKRI. Tetapi disatu sisi desentralisasi berpotensi menyulut konflik antar daerah, karena setiap daerah memiliki karakteristik, latar belakang, dan potensinya masing-masing, hal itulah yang seringkali menyulut pertikaian di daerah.
Ø   Kebijakan Publik
Menurut saya Agenda setting adalah sebuah fase dan proses yang sangat strategis dalam realitas kebijakan publik. Dalam proses inilah memiliki ruang untuk memaknai apa yang disebut sebagai masalah publik dan prioritas dalam agenda publik dipertarungkan. Jika sebuah isu berhasil mendapatkan status sebagai masalah publik, dan mendapatkan prioritas dalam agenda publik, maka isu tersebut berhak mendapatkan alokasi sumber daya publik yang lebih daripada isu lain. Kebijakan publik yang berhubungan dengan pemilihan kepala daerah juga mengalami agenda setting, agenda setting ini diatur oleh pihak yang memiliki kuasa untuk mengaturnya, tidak jauh dari DPR sebagai pihak yang merumuskan, membuat dan melahirkan suatu undang-undang, walau tidak semua anggota DPR karena terdapat beberapa panitia pelaksananya yaitu panitia khusus (pansus) dan panitia kerja (panja).
Issue kebijakan (policy issues) sering disebut juga sebagai masalah kebijakan (policy problem). Policy issues biasanya muncul karena telah terjadi silang pendapat di antara para aktor mengenai arah tindakan yang telah atau akan ditempuh, atau pertentangan pandangan mengenai karakter permasalahan tersebut. Masalah yang sudah masuk terkait pemilihan kepala daerah dan pemilihan umum dalam agenda kebijakan kemudian dibahas oleh para pembuat kebijakan. Masalah-masalah tadi didefinisikan untuk kemudian dicari pemecahan masalah yang terbaik. Pemecahan masalah tersebut berasal dari berbagai alternatif atau pilihan kebijakan yang ada. Sama halnya dengan perjuangan suatu masalah untuk masuk dalam agenda kebijakan, dalam tahap perumusan kebijakan masing-masing alternatif bersaing untuk dapat dipilih sebagai kebijakan yang diambil untuk memecahkan masalah, adanya formulasi kebijakan saat perumusan dan pembuatan UU bersumber dari berbagai pihak yang berkepentingan dengan kebijakan publik tersebut.Sebuah kebijakan publik yakni undang-undang memerlukan legitimasi secara formal agar dapat diterapkan, Tujuan legitimasi adalah untuk memberikan otorisasi pada proses dasar pemerintahan. Legitimasi yang datang dari petinggi Negara merupakan suatu syarat agar suatu kebijakan publik dapat diterapkan di kehidupan masyarakat Indonesia.
Ø   Pilkada Langsung
Pilkada sebagai wujud demokrasi di tingkat lokal, Dalam konteks konsolidasi dan penguatan demokrasi, Pilkada langsung menjadi pilar yang memperkukuh bangunan demokrasi secara nasional. Terlaksananya Pilkada langsung menunjukkan adanya peningkatan demokrasi karena rakyat secara individu dan kelompok terlibat dalam proses melahirkan pemerintah atau pejabat negara. Pilkada dimaksudkan sebagai demokrasi lokal adalah upaya untuk mewujudkan akuntabilitas lokal, keadilan politik, dan respon dari pihak lokal yakni masyarakat daerah, yang merupakan tujuan dari desentralisasi. Pelaksanaan Pilkada secara langsung memperoleh tanggapan yang cukup beragam di dalam masyarakat.
Pilkada yang telah berlangsung beberapa tahun terakhir ternyata seringkali menimbulkan konflik dalam masyarakat. Kandidat yang akan berlaga dalam Pilkada, pemenang akhir tetap satu pasang yang merupakan suara terbanyak yang sah berdasarkan PP tentang Pilkada. Terdapat proses untuk dapat tampil menjadi pemenang Pilkada. Diantara proses itu, akan bersinggungan dengan kepentingan pihak lain. Oleh karena itu, selama proses pemenangan Pilkada berlangsung, berbagai benih konflik kepentingan akan terjadi dan bila tidak dikelola secara baik dapat berlangsung hingga proses Pilkada usai dan menjadi tindak kekerasan yang menimbulkan akibat bagi orang lain dan “mengganggu” kinerja pemerintah. Potensi konflik berkaitan dengan tahapan pilkada dan kemungkinan masalah yang timbul serta pihak yang bertanggung jawab untuk menyelesaikannya. Penyelesaian sedini mungkin setiap masalah yang muncul menjadi penting agar penyelenggaraan Pilkada berlangsung aman, terkendali dan fair serta terbebas dari konflik dan kekerasan. Peristiwa pembakaran gedung DPRD yang pernah terjadi di beberapa daerah sebagai salah satu bentuk kekerasan dalam Pilkada hendaknya tidak pernah terulang kembali. Untuk mewujudkan Pilkada yang sukses.
Ø   Partisipasi Politik
Konsep partisipasi politik ini menjadi sangat penting dalam arus pemikiran demokrasi musyawarah. Di Indonesia saat ini penggunaan kata partisipasi politik lebih sering mengacu pada dukungan yang diberikan warga untuk pelaksanaan keputusan yang sudah dibuat oleh para pemimpin politik dan pemerintahan. Partisipasi politik merupakan bentuk nyata dari konsep kedaulatan rakyat. Melalui partisipasi politik, rakyat ikut menentukan orang-orang yang akan memegang tampuk pimpinan dan menetapkan tujuan-tujuan dan masa depan masyarakat.Partisipasi politik merupakan pengejawantahan dari penyelenggaraan kekuasaan  politik yang absah oleh rakyat. Di negara-negara demokratis, banyaknya partisipasi menunjukkan suatu yang baik karena dengan demikian banyak warga negara yang memahami dan mengerti tentang politik serta mereka ikut dalam kegiatan tersebut. Sebaliknya, tingkat partisipasi politik relatif yang rendah menunjukkan bahwa warga negara banyak yang tidak mengerti tentang politik dan mereka tidak mau terlibat dalam politik.
Di negara-negara maju yang mapan demokrasinya, partisipasi politik dalam pemilu tampaknya tidak menjadi persoalan. Relatif rendahnya partisipasi politik tersebut tidak berpengaruh bagi legitimasi dan demokrasi. Namun, tidak demikian halnya dengan partisipasi politik di negara-negara yang baru menerapkan demokrasi. Hal tersebut akan menjadi titik krusial bagi legitimasi pemerintahan terpilih. Salah satu titik krusial dalam partsipasi politik adalah pemberian suara dalam pemilu. Indonesia, sebagai salah satu negara baru dalam berdemokrasi, setelah selama 32 tahun di bawah pemerintahan otoriter, kecenderungan semakin menurunnya partisipasi politik dalam pemilu menjadi kekhawatiran banyak kalangan. Seperti ditunjukkan di atas, dari pemilu ke pemilu pada masa reformasi ini tingkat partisipasi politik dalam memberikan suara cenderung terus turun. Memang banyak faktor yang menjadi penyebab cenderung menurunnya partisipasi politik dalam pemilu tersebut, baik karena faktor politis maupun faktor administratif. Karena itu menjadi kewajiban kita bersama untuk memberikan kesadaran pada masyarakat perlunya meningkatkan partisipasi politik masyarakat di satu sisi, di sisi lain menjadi perhatian bersama bagi para elite politik tentang warning tersebut (tingkat partisipasi yang rendah/golput). Karena rendahnya tingkat partisipasi bukan terletak pada masyarakat, tetapi bisa jadi didorong oleh faktor perilaku elite itu sendiri yang mengecewakan masyarakat.
Penutup
            Konsep Demokrasi lokal yang telah diterapkan dalam pemilihan kepala daerah secara langsung membawa beberapa pengaruh besar, secara bersamaan memberikan peluang sekaligus tantangan. Terlebih lagi pelaksanaan demokrasi lokal yang berkaitan dengan beberapa hal yakni kebijakan publik, desentralisasi, pemilihan kepala daerah langsung, partisipasi politik yang semuanya menuntut adanya proses dan pelaksanaan yang baik  pula agar secara konsep dan praktek dari demokrasi lokal dapat berjalan dengan baik juga sehingga dapat dirasakan manfaatnya oleh masyarakat atau rakyat daerah. Proses penyelenggaraan pilkada dengan kebijakan publik yang berlandaskan demokrasi yang melibatkan setiap elemen masyarakat akan menghasilkan pemilihan langsung yang sesuai dengan tujuan dasar dan memberikan kedaulatan kepada masyarakat.
            Saat perumusan kebijakan publik terutama tentang pemilihan kepala daerah harusnya dapat sepakat dalam perumusan sehingga menghasilkan suatu undang-undang yang benar-benar sesuai kebutuhan masyarakat, dan transparansi dari pihak pembuat UU kepada tiap elemen masyarakat menjadi koreksi di masa selanjutnya. Partisipasi politik masyarakat dalam pemilihan kepala daerah juga patut menjadi perhatian kita bersama, terutama adanya kecenderungan menurunnya tingkat partisipasi masyarakat dalam pesta demokrasi baik itu pemilihan umum presiden,legislatif dan kepala daerah. Diduga disebabkan karena kekecewaan masyarakat terhadap elit politik yang tidak maksimal dalam memperhatikan kepentingan rakyat, dan harusnya menjadi perhatian khusus bagi para elit tersebut sehingga partisipasi politik dari masyarakat pun dapat meningkat dalam pemilihan umum secara langsung.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar